I. PENGERTIAN BANK
Bank
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri
ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini,
bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi
tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan
deposan.
II. JENIS BANK DAN TUGASNYA
Secara umum bank adalah suatu badan usaha
yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana
masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada
di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank.
Jenis-Jenis Bank :
- Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan
berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk
mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur
perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang,
mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain
sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank
yang ada di Indonesia.
- Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan uang
menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan
fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam
berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang
membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi,
jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain
sebagainya.
- Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank
penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang
dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit
pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat
umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana
dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat /
surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
III. KEGIATAN BANK
a. Kegiatan Bank Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan
kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan
kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara
menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama
rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada
bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau
bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga
yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari
bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para
usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa
giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah
relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang
penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan
tabungan dilakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi
atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Kepada pemegang rekening
tabungan akan diberikan bunga tabungan yang merupakan jasa atas
tabungannya. Sama seperti halnya dengan rekening giro, besarnya bunga
tabungan tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam praktiknya bunga
tabungan lebih besar dari jasa giro.
c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki
jangka waktu tertentu (jatuh tempo). Penarikannyapun dilakukan sesuai
jangka waktu tersebut. Namun saat ini sudah ada bank yang memberikan
fasilitas deposito yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. jenis
depositopun beragam sesuai dengan keinginan nasabah. Dalam praktiknya
jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan
deposit on call.
2. Menyalurkan Dana (Lending)
Menyalurkan dana merupakan kegiatan
menjual dana yang berhasil dihimpun dari masyarakat. Kegiatan ini
dikenal dengan nama kegiatan Lending. Penyaluran dana yang dilakukan
oleh bank dilakukan melalui pemberian pinjaman yang dalam masyarakat
lebih dikenal dengan nama kredit. Kredit yang diberikan oleh bank
terdiri dari beragam jenis, tergantung dari kemampuan bank yang
menyalurkannya. Demikian pula dengan jumlah serta tingkat suku bunga
yang ditawarkan.
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih
dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini
meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga
kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar
kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat
keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga
simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
a. Kredit Investasi,
Yaitu merupakan kredit yang diberikan
kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal. Biasanya
kredit jenis ini memiliki jangka waktu yang relatif panjang yaitu di
atas 1(satu) tahun. Contoh jenis kredit ini adalah kredit untuk
membangun pabrik atau membeh peralatan pabrik seperti mesin-mesin.
b. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai
modal usaha. Biasanya kredit jenis ini berjangka waktu pendek yaitu
tidak.lebih dari 1 (satu) tahun. Contoh kredit ini adalah untuk membeli
bahan baku, membayar gaji karyawan dan modal kerja lainnya.
c. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada
para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar
kegiatan perdagangannya. Contoh jenis-kredit ini adalah kredit untuk
membeli barang dagangan yang diberikan kepada para suplier atau agen.
d. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa
investasi, modal keda atau perdagangan. Dalam arti kredit ini diberikan
untuk diusahakan kembali sehingga pengembalian kredit diharapkan dari
hasil usaha yang dibiayai.
e. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk
keperluan pribadi misainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang
maupun papan. Contoh jenis kredit ini adalah kredit perumahan, kredit
kendaraan bermotor yang kesemuanya untuk dipakai sendiri.
f. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profesional seperti dosen, dokter atau pengacara.
3. Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan
penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini
sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa
ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit
bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin
mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar
dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat
dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini
ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan
SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan
teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang
ditawarkan meliputi :
a. Kiriman Uang (Transfer)
Merupakan jasa pengiriman uang lewat
bank. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang
berlainan. Pengiriman uang juga dapat dilakukan derigan tujuan dalam
kota, luar kota atau luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang keluar
negeri harus melalui bank devisa. Kepada nasabah pengirim dikenakan
biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan.
Pertimbangannya adalah nasabah bank yang bersangkutan (memiliki rekening
di bank yang bersangkutan) atau bukan. Kemudian juga jarak pengiriman
antar bank tersebut.
b. Kliring (Clearing)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses
penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya
biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan.
c. Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat
berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar
negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi
penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu)
bulan. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan
dengan pertimbangan jarak serta pertimbangan lainnya.
d. Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau dikenal dengan
istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box
atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau
barang-barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau
barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari
pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya
sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu
penyewaan.
e. Bank Card (Kartu kredit)
Bank card atau lebih populer dengan
sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat
dibelanjakan di berbagaf tempat perbelanjaan atau tempat-tempat
hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di
ATM-ATM yang tersebar diberbagai, tempat yang strategis. Kepada pemegang
kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang besarnya tergantung
dari bank yang mengeluarkan. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu
pembayaran dan akan dikenakan bunga dari jumlah uang yang telah
dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan.
f. Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing.
Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah
dengan mata uang asing).
g. Bank Garansi
Merupakan jaminan bank yang diberikan
kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha. Dengan jaminan bank
ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya
dengan pihak lain. Tentu sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih
dulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
h. Bank Draft
Merupakan wesel yang dikeluarkan oleh
bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjualbelikan apabila
nasabah membutuhkannya.
i. Letter of Credit (L/C)
Merupakan surat kredit yang diberikan
kepada para eksportir dan importir yang digunakan untuk melakukan
pembayaran atas transaksi ekspor-impor yang mereka lakukan. Dalam
transaksi ini terdapat berbagai macam jenis L/C, sehingga nasabah dapat
meminta sesuai dengan kondisi yang diinginkannya.
j. Cek Wisata (Travellers Cheque)
Merupakan cek perjalanan yang biasa
digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan
sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan
seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai
hadiah kepada para relasinya.
k. Menerima setoran-setoran.
Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat antara lain :
- Pembayaran pajak
- Pembayaran telepon
- Pembayaran air
- Pembayaran listrik
- Pembayaran uang kuliah
l. Melayani pembayaran-pembayaran.
Sama halnya seperti dalam hal menerima
setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh
nasabahnya antara lain :
- Membayar Gaji/Pensiun/honorarium
- Pembayaran deviden Pembayaran kupon
- Pembayaran bonus/hadiah
m. Bermain di dalam pasar modal.
Kegiatan bank dapat memberikan atau
bermain surat-surat berharga di pasar modal. Bank dapat berperan dalam
berbagai kegiatan seperti menjadi :
- Penjamin emisi (underwriter)
- Penjamin (guarantor)
- Wali amanat (trustee)
- Perantara perdagangan efek (pialang/broker)
- Pedagang efek (dealer)
- Perusahaan pengelola dana (invesment company)
B. KEGIATAN BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan
kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank
yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai
persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum.
Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu
sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
1. Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
2. Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh
BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan
ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
C. KEGIATAN BANK CAMPURAN DAN BANK ASING
Adapun kegiatan bank asing dan bank campuran di Indonesia dewasa ini adalah :
1. Dalam mencari dana bank asing dan
bank campuran juga membuka simpanan.giro dan simpanan deposito namun
dilarang menerima simpanan dalam bentuk tabungan.
2. Dalam hal pemberian kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu saja seperti dalam bidang :
- Perdagangan Internasional
- Bidang Industri dan Produksi
- Penanaman Modal Asing/Campuran
- Kredit yang tidak dapat dipenuhi oleh bank swasta nasional.
3. Sedangkan khusus untuk jasa-jasa
bank lainnya juga dapat dilakukan oleh bank umum campuran dan asing
sebagaimana layaknya bank umum yang ada di Indonesia seperti berikut ini
:
- Jasa TransferJasa Miring
- Jasa Inkaso
- Jasa Jual Beli Valuta Asing
- Jasa Bank Card (kartu kredit)
- Jasa Bank Draft
- Jasa Safe Deposit Box
- Jasa Pembukaan dan Pembayaran L/C
- Jasa Bank Garansi
- Jasa Bank Notes
- Jasa Jual Beli Travellers Cheque
- dan jasa bank umum lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar